Pengelola Parkir di RSUD dr Soemarno Keluhkan Skema Pembagian Hasil Retribusi

Pengelola Parkir di RSUD dr Soemarno Keluhkan Skema Pembagian Hasil Retribusi

TANJUNG SELOR – Penarikan retribusi parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor, dalam setahun terakhir menyumbang pendapatan hingga ratusan juta rupiah.

Namun, skema pembagian hasil retribusi antara pengelola dan pihak rumah sakit kini menjadi sorotan.

Salah satu petugas administrasi dari CV Enggang Perkasa Grup, Nofrem Njau, mengungkapkan keberatan atas sistem pembagian yang dinilai membebani pihak pengelola.

Selama ini, sistem pembagian hasil dilakukan dengan skema 60 persen untuk rumah sakit dan 40 persen untuk pengelola.

“Skema 60-40 persen itu cukup berat bagi pengelola. Karena dari 40 persen itu, kami harus membayar upah petugas, mencetak karcis, membeli perlengkapan seperti spanduk, dan kebutuhan operasional lainnya,” ujarnya saat ditemui wartawan, Kamis (3/7/2025).

Menurut Nofrem, sejak Juni 2025, sistem pengelolaan retribusi mengalami perubahan. Jika sebelumnya pengelola langsung membagikan hasil kepada rumah sakit, kini seluruh pendapatan kotor disetorkan terlebih dahulu ke pihak rumah sakit, lalu kemudian dibagikan kepada pengelola.

“Sekarang semua pendapatan langsung masuk ke kas pemerintah atau rumah sakit. Baru setelah itu dibagi 60-40 persen. Ini agak menyulitkan karena untuk beli karcis saja kami harus menunggu hasil pembagian,” katanya.

Ia mengungkapkan, saat ini pengelola mengalami kendala operasional akibat keterlambatan pembagian tersebut.
“Hari ini, misalnya, kami kehabisan karcis motor. Harusnya bisa langsung beli dari pemasukan, tapi karena harus menunggu pembagian, kami jadi terhambat,” keluhnya.

Terkait complete pendapatan retribusi parkir, Nofrem menyebutkan secara kasar, bahwa nilainya bisa mencapai Rp150 juta per tahun. Namun, untuk angka pasti harus dilakukan pengecekan knowledge.

Diketahui, jumlah petugas pemungut retribusi di RSUD Tanjung Selor sebanyak tujuh orang.

Baca Juga :  Khairul Pertimbangkan Kerjasama Pihak Ketiga Kelola Pantai Ratu Intan

Sebelumnya mereka menerima upah harian sebesar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu satu hari. Namun dengan kebijakan baru, mereka akan dialihkan menjadi tenaga dengan sistem upah bulanan.

“Informasinya seperti itu, tapi kami masih menunggu kepastian. Kalau bisa tetap harian, karena lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing petugas,” tutupnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

Pos terkait