Penyebaran Information Elektronik BKN Dibongkar Polri

Penyebaran Data Elektronik BKN Dibongkar Polri

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kasus ilegal akses dan penyebaran knowledge elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada suatu situs dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2024), Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil koordinasi pihaknya bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) usai mengetahui adanya insiden siber pada sistem elektronik milik BKN.

Hasil penyidikan pun menunjukkan tersangka memiliki inisial BAG (25) dan merupakan seorang guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur. Tersangka BAG diketahui melakukan ilegal akses terhadap situs https://satudataASN.BKN.go.id/ dengan salah satu akun milik pegawai BKN.

“Pelaku mendapatkan login akses milik admin Satu Information ASN dari salah satu discussion board di breachforums.st,” ungkap Himawan.

Pada discussion board tersebut, kata dia, ditemukan banyak akun username dan kata sandi sistem elektronik dari seluruh dunia, baik yang masih aktif ataupun yang sudah kedaluwarsa.

Kemudian, tersangka mengunduh knowledge dari situs BKN dengan complete 6,3 GB dan menyebarkannya dengan menjualnya melalui situs breachforums.

Selain knowledge elektronik BKN, tersangka juga melakukan penyebaran knowledge 40 sistem elektronik lainnya, di antaranya milik salah satu universitas di Amerika dan perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.

Adapun tersangka menjual knowledge tersebut melalui breachforums.st untuk keuntungan pribadi.

“Tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah 8.000 dolar AS dari hasil penjualan data-data tersebut,” ucap Himawan.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua laptop computer (komputer jinjing), dua ponsel, dan satu buah motor yang dibeli dari hasil penjualan knowledge.

Baca Juga :  Generasi Muda Diajak Lestarikan Budaya

Tersangka BAG dijerat dengan UU Perlindungan Information Pribadi, Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Himawan mengimbau agar masyarakat menjaga kerahasiaan username dan password milik pribadi agar tidak disalahgunakan orang lain.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengumpulkan knowledge pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

“Mari bersama-sama menciptakan ruang siber yang aman bagi masyarakat,” ujarnya. (Ant/KPO-3)

foto
– Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (tengah) menunjukkan barang bukti milik tersangka kasus ilegal akses dan penyebaran knowledge elektronik BKN dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)

Pos terkait