PERHATIAN!! Warga Kalteng Ayo Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan

Mata Kalteng

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), berdasarkan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, meluncurkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke 68 dan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80. 

Program ini memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat, antara lain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mutasi dari luar provinsi, bebas pajak tunggakan kendaraan, bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, serta bebas BBNKB II (beberapa kali balik nama).

Program ini berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor KH, baik pelat hitam maupun kuning, yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum non-pemerintah. Pelaksanaan program berlangsung mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini di seluruh kantor SAMSAT induk, SAMSAT pembantu/gerai, SAMSAT keliling, SAMSAT drive-thru, SAMSAT di Mall Pelayanan Publik, serta layanan jemput bola seperti Program Sensus Kendaraan.

Kepala Bapenda Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, menghimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum tanggal pelaksanaan dimulai.  “Kami menghimbau untuk sesegera mungkin mendaftarkan kendaraan bermotornya di SAMSAT-SAMSAT terdekat sehingga nanti pada saat tanggal 23 Juni 2025 sudah bisa kita proses. Saya juga mengharapkan masyarakat Kalteng yang memiliki plat non-KH segera memutasikan ke plat KH, dengan biaya yang sudah digratiskan,” imbaunya, Rabu 4 Juni 2025.

Program ini merupakan wujud nyata apresiasi dan peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, sekaligus menjadi langkah strategis untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan dalam registrasi kendaraan secara tertib di wilayah Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Habib Umar Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir

(nra/matakalteng)

Pos terkait