Petugas Gabungan Razia dan Temukan Barang Terlarang di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas

Bilik Narapidana “Diobrak-abrik”

KUALA KAPUAS – Warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas dirazia dan dites urine oleh petugas, Rabu (18/9) pukul 08.00 WIB kemarin.

Razia tersebut digelar secara Gabungan dari Polres Kapuas, Kodim 1011/Klk, BNK, dan pihak rutan. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Daniel Kristianto.

Dalam razia tersebut, petugas gabungan melakukan penyisiran di sejumlah ruangan atau bilik para narapidana untuk mencari barang-barang yang terlarang dalam blok hunian.

Selain melakukan pemeriksaan dalam kamar para hunian. Petugas pun melakukan tes urine kepada 50 WBP. Baik laki-laki dan perempuan. Untuk mendeteksi adanya peredaran narkoba di dalam rutan.

Daniel Kristanto mengatakan, bahwa petugas gabungan berhasil menemukan beberapa barang terlarang dalam blok hunian WBP.

“Dalam giat ini kami berhasil menemukan beberapa barang yang dianggap dilarang masuk ke dalam blok tahanan, yang akhirnya dilakukan penyitaan dan kami kumpulkan di sini,” ucapnya.

Untuk barang barang tersebut berupa, sikat gigi, silet, piring gelas kaca, besi tempat dudukan nyamuk, obat alergi, promag dan beberapa barang lainnya. Nantinya akan dimusnahkan.

“Barang yang kami amankan tadi langsung sita dan akan kami lakukan pemusnahan. Kedepannya kami akan melakukan pengawasan agar barang-barang ini tidak masuk kembali ke dalam blok hunian,” pungkasnya.

Terkait tes urine. Ia mengatakan, tes urine dilakukan untuk mencegah adanya peredaran narkoba di dalam rutan.

“Dari hasil tes urine yang kami lakukan kepada 50 orang semua dinyatakan negatif atau tidak terdapat pengguna Narkoba. Namun kami akan terus melakukan pengawasan dan juga kegiatan seperti ini, demi menjaga kamtibmas di dalam rutan,” jelasnya. (alx/cen)

Baca Juga :  Agustiar Komitmen Tingkatkan Dunia Pendidikan, Lanjutkan Program Tabe, Programkan Satu Desa Satu Sarjana

Pos terkait