PALANGKA RAYA – Kekosongan jabatan strategis di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terjadi setelah Sekretaris Daerah (Sekda) definitif memilih untuk mengundurkan diri dari standing Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Salah satu pejabat tinggi di Kalteng yang melakukan langkah ini adalah Sekda Kalteng, yang mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Murung Raya.
Dalam upaya menjaga keberlangsungan administrasi pemerintahan, jabatan Sekda yang kosong sementara waktu ini diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Katma F. Dirun. Penunjukan ini merupakan langkah cepat dari Pemprov Kalteng untuk memastikan bahwa tidak ada kekosongan fungsi strategis yang dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan.
Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, dalam keterangannya menyebutkan bahwa penunjukan Katma F. Dirun sebagai Plh Sekda Kalteng dilakukan untuk menjaga agar tidak ada gangguan dalam proses administrasi dan pelayanan publik. Menurutnya, peran yang diemban oleh seorang Plh maupun Penjabat (Pj) Sekda pada dasarnya tidak jauh berbeda.
“Terkait Pj Sekda Kalteng sudah ada, yakni Katma F. Dirun. Apa bedanya Plh dan Pj? Sama saja, beda tipis,” ujar Gubernur kepada awak media, Rabu (25/9/24).
Orang Nomor Satu di Bumi Tambun Bungai itu menjelaskan bahwa peran seorang Plh maupun Pj dalam menjalankan tugas Sekda tetap sama, yaitu memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik dan stabil.
Meskipun saat ini Katma F. Dirun diamanatkan sebagai Plh Sekda, posisi Sekda definitif nantinya akan ditentukan melalui proses lelang jabatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan adanya seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Sekda definitif, khususnya untuk jabatan penting yang mempengaruhi arah kebijakan pemerintahan di tingkat provinsi.
“Terkait siapa yang akan menjadi Pj Sekda definitif nanti, kita akan menunggu hasil lelang jabatan. Semua keputusan ada di tangan pusat, berdasarkan arahan dari Presiden,” pungkasnya. (ifa)