PN Sampit Batalkan Putusan Damang Tualan Hulu, Pemerhati Masyarakat Kotim : Ini Preseden Buruk Bagi Hukum Adat

Mata Kalteng

SAMPIT – Gelombang kritik menghantam Pengadilan Negeri (PN) Sampit menyusul putusannya yang membatalkan Keputusan Damang Adat Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, terkait kasus sengketa dengan PT Hutanindo Alam Lestari (HAL). Putusan yang dinilai meremehkan eksistensi hukum adat Kalimantan ini menuai kecaman dari akademisi dan tokoh masyarakat lokal.

Putusan damang yang dibatalkan tersebut tertuang dalam surat nomor: 1/DKA-TH/PTS/5/2024 tertanggal 2 Mei 2024, terkait sengketa antara masyarakat adat dengan perusahaan PT Hutanindo Alam Lestari (HAL). Tindakan hakim dinilai tidak hanya mengabaikan kearifan lokal, namun juga bentuk pelecehan terhadap eksistensi hukum adat yang telah lama mengakar di bumi Kalimantan.

Riduwan Kesuma, seorang akademisi dan pemerhati sosial masyarakat Kotim, menilai langkah hakim sangat mencederai prinsip pluralisme hukum di Indonesia. “Kalau yang dibatalkan adalah putusan berdasarkan hukum positif, itu hak hakim. Tapi ketika hukum adat dibatalkan, ini di luar batas. Ini bentuk pengabaian dan bahkan bisa dikategorikan sebagai pelecehan terhadap lembaga dan sistem hukum adat,” tegas Riduwan, Selasa, 6 Mei 2025.

Menurutnya, Indonesia bukan hanya berdiri di atas hukum nasional semata, namun juga menjunjung tinggi keberadaan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum yang sah. Hal ini bahkan telah diakui melalui berbagai regulasi, termasuk Perda Kalteng Nomor 16/DPRD-GR/1969 dan hasil Kesepakatan Besar Damai Tumbang Anoi tahun 1894, yang hingga kini masih dijadikan panduan dalam penyelesaian perkara adat.

“Saya menilai Hakim lalai dimana dia tidak melihat Perda Kalteng tingkat satu nomor 16 /DPRD-GR/TAHUN 69 tanggal 16 September 1969, serta buku panduan penerapan hukum adat yang memuat 96 Pasal sebagai salah satu kesepakatan rapat besar damai Tumbang Anoi 1894,” bebernya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah XXIX dan Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2025

Ia juga mengingatkan sebuah peribahasa yang sangat relevan dengan situasi ini, “Di mana tanah dipijak, disitu langit dijunjung.” Menurut Riduwan, semestinya hakim menghormati hukum adat setempat yang diakui dan dijalankan oleh masyarakat secara turun temurun.

Dirinya mendesak agar PN Sampit segera menganulir keputusan tersebut demi menjaga stabilitas sosial dan keadilan bagi masyarakat adat. Ia mengingatkan bahwa jika hukum adat bisa dibatalkan begitu saja oleh hukum positif, bukan tidak mungkin masyarakat juga akan mempertanyakan dan menolak legitimasi putusan pengadilan umum di masa mendatang.

“Apabila keputusan PN Sampit atas kasus PT HAL ini tidak diAnulir maka akan preseden buruk yang akan terjadi dimana keputusan hukum Positif PN Sampit bisa nantinya dibatalkan di dalam sidang Adat, apakah hal ini yang diharapkan oleh ketua PN Sampit?,” tutupnya.

Sementara itu, juru bicara PN Sampit Firdaus Sodiqin saat dihubungi media belum bisa memberikan komentar terkait dengan permasalahan ini.

Sedangkan itu dalam petitumnya, PN Sampit seperti yang dikutip situ sipp.pn.sampit.go.id bahwa:

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti ataupun keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penggugat dalam persidangan;

3. Membatalkan Putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 01/DKA-TH/PTS/V/2024;

4. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mencabut dan tidak memberlakukan Putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 01/DKA-TH/PTS/V/2024 terhadap Penggugat;

5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan telah melakukan Hinting Adat pada Areal Perkebunan milik Penggugat;

6. Memerintahkan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat terhadap Penggugat yaitu berupa kerugian :

Baca Juga :  Banjir Kiriman Rendam Tanjung Selor, BPBD Siaga 24 Jam

Sedangkan untuk kerugian materil: Berupa terhentinya kegiatan kebun di PT. HAL Tualan Hulu, akibat dilakukannya Hinting Adat atas Putusan Damang Kecamatan Tualan Hulu, yang kuat dugaan tidak sesuai dengan ketentuan adat (PERDA Adat dan Pergub Tentang Adat), sehingga diperkirakan kerugian yang telah diderita oleh PT. HAL semenjak dilakukan Hinting Adat di Areal Kebun PT. HAL sebesar Rp. 3.075.000.000,-

(gus/matakalteng)

Pos terkait