Palangka Raya,Radar Tribun – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengadaan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin. Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat pentingnya ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial PW (44) di Jl. RTA. Milono, Kota Palangka Raya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea dengan harga tidak sesuai ketentuan pemerintah atau di atas harga eceran tertinggi (HET).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 karung pupuk NPK merk Phonska dan 60 karung pupuk Urea, serta uang tunai Rp7.500.000,00.
Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000,00.(Red)








