Samarinda,Radar Tribun – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pelanggaran perlindungan konsumen atas peredaran beras dengan mutu yang tidak sesuai label kemasan pada Jumat (25/07/2025). Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., (tautan tidak tersedia), memimpin konferensi pers ini, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., (tautan tidak tersedia)
Pelaku berinisial (tautan tidak tersedia) ditangkap di wilayah Balikpapan Selatan karena memperdagangkan beras merek “MS Premium” dan “R Premium” yang tidak sesuai dengan kualitas yang diklaim sebagai beras premium pada kemasannya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh saudara W, selaku kuasa dari konsumen berinisial R, yang membeli beras tersebut pada 4 Juli 2025 dari sebuah CV berinisial “SD” di Balikpapan Selatan. Setelah dicek ke website resmi Badan Pangan Nasional, ternyata dua merek beras ini tidak terdaftar.
Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu lembar nota pembelian, masing-masing satu karung beras dari kedua merek tersebut, sekitar 800 karung beras lain dengan kemasan serupa, serta dua lembar hasil uji laboratorium yang menunjukkan ketidaksesuaian mutu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pangan, khususnya yang mengklaim sebagai produk premium. Pastikan produk yang dibeli telah terdaftar secara resmi dan sesuai standar mutu.(Red)