Polda Kaltim Ungkap Peredaran Beras Tak Sesuai Klaim Mutu, Satu Pelaku Diamankan

Konferensi pers pengungkapan beras premium palsu di Polda Kaltim. (Dok. Humas Polda Kaltim)

PORTALBALIKPAPAN.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pelanggaran perlindungan konsumen atas peredaran beras dengan mutu yang tidak sesuai label kemasan.

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (25/07/2025) dan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.Okay., M.Sc., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.Okay., M.Si., bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Yuliyanto menyebut pelaku berinisial H.MA ditangkap di wilayah Balikpapan Selatan. Ia diketahui memperdagangkan beras merek “MS Premium” dan “R Premium” yang ternyata tidak sesuai dengan kualitas yang diklaim sebagai beras premium pada kemasannya.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh saudara W, selaku kuasa dari konsumen berinisial R,” jelas Kombes Pol Yuliyanto saat memaparkan kronologi kejadian.

Disebutkan bahwa pada 4 Juli 2025, R yang merupakan pemilik rumah makan membeli masing-masing satu karung beras merek “MS Premium” dan “R Premium” ukuran 5 kg dari sebuah CV berinisial “SD” di Balikpapan Selatan.

Namun saat dimasak, beras tersebut terasa berbeda dan tidak sesuai dengan standar premium yang tercantum dalam kemasan.

“Setelah dicek ke web site resmi Badan Pangan Nasional, ternyata dua merek beras ini tidak terdaftar,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan yang masuk pada 19 Juli 2025, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu lembar nota pembelian, masing-masing satu karung beras dari kedua merek tersebut, sekitar 800 karung beras lain dengan kemasan serupa, serta dua lembar hasil uji laboratorium yang menunjukkan ketidaksesuaian mutu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang produksi atau peredaran barang yang tidak sesuai dengan mutu atau informasi pada label.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Larang Petasan dan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2025

Kombes Pol Yuliyanto turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pangan, khususnya yang mengklaim sebagai produk premium.

“Pastikan produk yang dibeli telah terdaftar secara resmi dan sesuai standar mutu. Masyarakat juga kami dorong untuk segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran serupa, demi melindungi hak-hak konsumen,” tegasnya.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik curang di sektor distribusi pangan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap produk yang beredar di pasaran. (*/humaspolda/ih)

Pos terkait