Bantul,Radar Tribun – Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil menangkap 10 pelaku penganiayaan di kompleks Pasar Seni Gabusan, Kabupaten Bantul. Dalam kejadian tersebut, para pelaku menggunakan senapan angin, yang kini telah diamankan bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widiyanto, menjelaskan bahwa insiden penganiayaan terjadi pada Sabtu (9/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Keempat korban berinisial R, FF, MR, dan DS awalnya sedang dalam perjalanan pulang dari Pantai Depok sekitar pukul 02.00 WIB.
Di tengah perjalanan, FF dan DS dihentikan oleh para pelaku di dekat Toko Madura, sebelah utara Pasar Seni Gabusan. Mereka kemudian dipaksa menuju space belakang pasar dan dianiaya. Tidak berhenti di situ, para pelaku memerintahkan korban DS untuk menghubungi R dan MR, yang lebih dulu tiba di rumah, dengan alasan sepeda motornya kehabisan bensin.
Setelah R dan MR tiba di lokasi, mereka juga turut dianiaya oleh para pelaku. Akibat kejadian tersebut, keempat korban mengalami luka-luka di tubuh mereka.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap 10 pelaku. Para pelaku tersebut berinisial BM (19), DK (19), AD (19), BR (19), CS (20), RF (18), SO (18), KM (48), DK (18), dan HS (17).
Barang bukti, termasuk senapan angin yang digunakan oleh para pelaku, juga telah diamankan. “Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama di Pasar Seni Gabusan,” kata Kompol Hanung.
Salah satu tersangka, BM, mengaku membeli senapan angin secara on-line dan membawanya untuk berjaga-jaga. Ia mengatakan, kelompoknya yakin bahwa para korban adalah anggota kelompok klitih yang membawa senjata tajam jenis celurit.
“Kami lihat sendiri salah satu dari mereka membawa sajam. Karena itu, kami menangkap mereka,” ungkap BM kepada wartawan.
Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah tujuh tahun penjara.
Kompol Hanung menegaskan bahwa tindakan fundamental hakim sendiri tidak dibenarkan. Ia mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus kriminal kepada pihak berwajib. “Segera laporkan kejadian mencurigakan atau tindak kriminal kepada polisi, jangan bertindak sendiri,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan.(Red)