Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Sampit, Kerugian Korban Capai Rp15 Juta

FOTO: AGUS/MATAKALTENG - Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dan kekerasan (Jambret) di Mapolres Kotim. Rabu, 18 Desember 2024.

Sampit,Radar Tribun – Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) berinisial S (40) yang beraksi di wilayah Kota Sampit, Kabupaten Kotim.

Peristiwa penjambretan ini menimpa seorang wanita berinisial MI (30) di Jalan Nanas IV, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana, melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024).

Korban saat itu sedang berkendara menggunakan motor Honda Scoopy berwarna hitam. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai motor Honda Vario berwarna hitam dengan Nopol KH 3526 QM, mendekati korban dan langsung merampas tas selempang berwarna pink yang dibawa korban.

> “Tidak hanya menjambret, pelaku juga menendang korban hingga terjatuh ke dalam selokan. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan kepala,” ujar AKP Iyudi.

Dalam tas korban, terdapat berbagai barang berharga, termasuk:

iPhone 13

Samsung Z Flip 4

Dompet berisi dokumen penting seperti KTP, kartu ATM BRI, dan kartu BPJS

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.

Setelah kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ketapang. Unit Reskrim Polsek Ketapang bersama Tim Macan Mentaya dari Polres Kotim segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pelaku S (40) berhasil diamankan di kediamannya (barak) di Kecamatan Ketapang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Rutin Gelar Kegiatan Ibadah Keagamaan untuk ASN dan Tenaga Kontrak

Tas selempang berwarna pink milik korban

Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi

Motor Honda Vario yang digunakan dalam kejahatan

> “Seluruh barang hasil curian masih utuh dan belum sempat dijual oleh pelaku,” tambah AKP Iyudi.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan atas kerja cepat dalam menangkap pelaku dan menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Kotim.

> “Kami terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan bertindak cepat terhadap tindak kriminal, terutama yang meresahkan seperti aksi jambret ini,” tutupnya.(Red)

Pos terkait