Kasongan,Radar Tribun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di dua lokasi berbeda, Senin (13/1/2025). Empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu diamankan dengan barang bukti 49,58 gram.
*Tersangka dan Barang Bukt*
1. SA (31)
2. R alias Eros (42)
3. EF (39)
4. NTA (28)
1. Sabu 49,58 gram
2. Timbangan digital
3. Tiga handphone
4. Satu unit mobil
5. Barang bukti lainnya
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba. Tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku.
Dua tersangka pertama ditangkap di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Dua tersangka lainnya diamankan di penginapan di Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya: pidana penjara seumur hidup atau 5-20 tahun.
Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan aman dan nyaman dari bahaya narkoba.”(Red)
*Sumber*
Polres Katingan