Polres Kotim Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 1.167,66 Gram

Mata Kalteng

Sampit,Radar Tribun – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat total 1.167,66 gram di halaman Mapolres Kotim, Rabu, 4 Juni 2025. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 16 laporan polisi dengan 16 orang tersangka yang telah diamankan.

 

Bacaan Lainnya
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut terdiri dari 80 bungkus plastik klip yang diperoleh dari pengungkapan kasus di sejumlah wilayah, termasuk oleh Satresnarkoba Polres Kotim dan jajaran Polsek di Parenggean, Kota Besi, dan Jaya Karya Samuda. Total nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp1,75 miliar.

 

Para tersangka yang diamankan antara lain berinisial I, R alias Dadi, T, AS, NA alias Yati Tompel, HP alias Engkoh, M alias Uyil, AP, BP, DA, MRA, dan H alias Anjang. Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan telah mendapatkan surat penetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.

 

Kapolres menegaskan bahwa tindakan pemusnahan ini bukan hanya sekadar proses hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat. “Jika satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh lima orang, maka pemusnahan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 5.839 jiwa dari jerat penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.(Red)

Baca Juga :  Agustiar Sabran Resmi Bergabung dengan Partai Gerindra

Pos terkait