Sampit,Radar Tribun – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari 13 orang tersangka pada Januari 2025. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di ruangan lobi Polres Kotim, dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 142 paket dengan berat complete 356,44 gram senilai Rp 534 juta.
Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku narkotika. “Ada 13 orang tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis sabu 356,44 gram senilai Rp 534 juta, barang ini kami musnahkan berdasarkan penetapan dari Kejaksaan setempat,” ucap Wakapolres saat konferensi pers pemusnahan di Mapolres Kotim, Selasa, 4 Februari 2025.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dilarutkan dengan bahan kimia, dengan disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah. Wakapolres Kotim juga menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen untuk memberantas narkoba. “Dari complete barang tersebut kita telah menyelamatkan 1783 orang, Itu penghitungannya kalau satu gram dipakai oleh 5 orang jadi kurang lebih. ini juga menjadi komitmen kita bersama untuk memberantas narkoba,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan langkah yang signifikan dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di wilayah Kotawaringin Timur. Polres Kotim berharap dapat terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkoba, serta bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(Red)