Polres Kotim Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Wilmar

Mata Kalteng

Sampit,Radar Tribun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Mustika Sembuluh Estate (Wilmar Group), Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Penangkapan berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan tiga tersangka berinisial ABP (28), AP (32), dan MAP (24) yang merupakan karyawan perusahaan tersebut.

“Ketiganya tidak memiliki catatan residivis. Mereka kami amankan berdasarkan informasi dari petugas kepolisian yang tengah melakukan pengamanan di wilayah Polsek Sungai Sampit dan Polsek Danau Sembuluh,” jelasnya, Rabu (26/2/2025).

Bacaan Lainnya
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas keamanan perusahaan bersama kepolisian mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX biru berplat KH 5269 QF di Blok 257 PT Mustika Sembuluh Estate 1. Pria tersebut, ABP, langsung digeledah di lokasi dengan disaksikan kepala satpam dan beberapa petugas keamanan perusahaan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam paket kecil sabu yang disembunyikan di dua tempat berbeda:

  • Empat paket tersimpan di casing ponselnya
  • Dua paket lainnya ditemukan dalam helm NHK warna hitam yang dikenakannya

“Barang bukti sabu itu disembunyikan di casing HP dan di helm ABP,” ungkap AKP Suherman.

Saat diinterogasi, ABP mengakui bahwa empat paket sabu akan diserahkan kepada AP, sedangkan dua paket lainnya ditujukan untuk MAP. Polisi segera menangkap kedua tersangka lainnya di lokasi berbeda di dalam area perkebunan.

“Kedua pelaku membenarkan keterangan ABP,” tambahnya.

Selain enam paket sabu seberat 1,55 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)
  • Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di wilayah perkebunan sawit. Polres Kotim berkomitmen terus memperketat pengawasan guna menekan peredaran narkotika di lingkungan pekerja perkebunan.(Red)

Pos terkait