Polres Tarakan Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu

Berkat Laporan Warga, Polisi Amankan Tiga Pengedar Sabu di Tarakan

Tarakan,Radar Tribun – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tarakan. Ketiga tersangka tersebut berinisial D, H, dan R.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, melalui Kasat Reskoba AKP Yudhit Dwi Prasetyo, mengungkap kasus ini berdasarkan laporan warga tentang dugaan transaksi narkoba di Jalan Okay H. Agus Salim, RT 15, Kelurahan Selumit.

Bacaan Lainnya
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor di lokasi tersebut.

Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku berinisial D.

Tersangka D mengaku menyimpan sabu milik temannya, H, di rumahnya di Jalan Okay H. Agus Salim, RT 15, Kelurahan Selumit.

Tim Opsnal mendatangi lokasi dan menangkap H serta rekannya, R, yang berada di dalam rumah. Saat penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus sabu dalam plastik hitam dan 2 bungkus lainnya di depan tersangka H.

Pelaku H mengakui bahwa 22 bungkus sabu adalah miliknya, sementara 1 bungkus lainnya milik sahabatnya, R. Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat pemeriksaan di ruang Satresnarkoba, tersangka D kembali mengakui bahwa masih menyimpan narkotika tambahan di rumahnya.

Tim Opsnal menemukan sabu dalam stabilo dan kotak rokok di bawah kasur.

Petugas mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti di Mako Polres Tarakan untuk diproses hukum. “Kami telah mengamankan mereka bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskoba.(Red)

Baca Juga :  Perang Melawan Produk Tanpa Izin Edar di Kalimantan Utara: Tantangan dan Solusi

Pos terkait