Palangka Raya,Radar Tribun – Dua tersangka, DR (38) seorang wanita warga Tanjung Perawang, Kabupaten Pulang Pisau, dan Okay (48) pria warga Jalan Veteran III, Kota Palangka Raya, ditangkap oleh Polresta Palangka Raya karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 99 gram. Kedua pelaku kini terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, membenarkan penangkapan tersebut yang terjadi pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Veteran III.
“Setelah mendapatkan laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku yang sudah menjadi target operasi kami,” ujar AKP Aji Suseno dalam keterangan pers, Minggu (15/12/2024).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Veteran III, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 99,92 gram yang disembunyikan di atas meja ruang tamu. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
Satu buah sendok sabu
Satu kantong plastik warna hitam
Lakban warna hitam
Bungkus produk makanan merk Malkist Abon
Dua unit ponsel (Vivo warna orange dan Oppo warna hitam)
Satu unit mobil Toyota Agya warna putih dengan nomor polisi KH 1092 YC (tanpa STNK)
Kasus ini kini sedang dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
AKP Aji Suseno menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkoba, baik itu anggota masyarakat maupun aparat yang terbukti terlibat.
“Saya akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu, terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas AKP Aji.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba, dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya.(Red)