Jakarta,Radar Tribun- Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap pelaku yang mengakses secara ilegal dan menyebarkan data elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Polisi menangkap BAG (25), guru honorer asal Banyuwangi, yang membobol situs BKN dengan akun pegawai dari forum breachforums.st. Ia mengunduh 6,3 GB data BKN, menjualnya di breachforums, dan menyebarkan data dari 40 sistem elektronik, termasuk universitas di AS dan perusahaan asing. Dari kejahatan ini, ia meraup 8.000 dolar AS. Polisi menyita dua laptop, dua ponsel, dan motor hasil kejahatannya.
Polisi menjerat BAG dengan UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, serta Pasal Pencucian Uang, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Brigjen Pol Himawan Bayu Aji meminta masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi agar pihak lain tidak menyalahgunakannya.(Red)