Sampit,Radar Tribun – Unit Reskrim Polsek Cempaga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Polisi menangkap pengedar sabu di Desa Patai pada Rabu (26/2/2025) setelah menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan.
Tersangka mengaku menyembunyikan sabu di semak belukar. Petugas menemukan 14 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,69 gram, uang tunai Rp 200.000, dan barang bukti lainnya yang terkait dengan transaksi narkoba.
Petugas mengidentifikasi pelaku sebagai KA (44), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah.
Polisi telah mengamankan tersangka untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka menjerat KA dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi memberinya hukuman berat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di Kecamatan Cempaga,” tegas Kapolsek Cempaga, AKP Rochim.
Polsek Cempaga berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Red)