Sampit,Radar Tribun – Aparat Kepolisian Sektor Jaya Karya, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MJ (44) diringkus saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan MJ saat tengah melintas menggunakan sepeda motor.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat 5,10 gram bruto yang disimpan dalam saku celana pelaku. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp1 juta yang diakui pelaku sebagai hasil transaksi sabu, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk mengatur peredaran barang tersebut.
Tersangka MJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Jaya Karya untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Red)