Praktik Mafia Tanah Di Palangka Raya Terungkap

Isu Mafia Tanah Seret Nama Pejabat

Palangka Raya,Radar Tribun – Praktik mafia tanah kembali menjadi sorotan tajam di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Sejumlah warga menyoroti dugaan penguasaan lahan tidak wajar di Kelurahan Kalampangan, yang menyeret nama Hadi Suwandoyo, mantan lurah setempat yang kini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

 

Bacaan Lainnya
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Informasi yang beredar menyebut bahwa Hadi Suwandoyo diduga menguasai lahan seluas 850 hektare saat masih menjabat sebagai Lurah Kalampangan. Kasus ini disebut-sebut sempat menempuh jalur hukum hingga ke Mahkamah Agung, dengan putusan inkracht.

 

Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul, menilai bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa agraria biasa. Ia menduga kuat adanya praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat. “Indikasinya sudah masuk kategori mafia tanah. Ada konflik kepentingan yang harus diusut secara menyeluruh,” tegas Men Gumpul.

 

Hadi Suwandoyo membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan yang dimaksud adalah milik delapan kelompok tani, bukan miliknya secara pribadi. “Tidak mungkin saya menguasai 850 hektare secara pribadi. Itu lahan milik kelompok tani, bukan milik saya,” ujarnya kepada awak media.

 

Parlin B Hutabarat, seorang praktisi hukum, menilai bahwa dugaan penguasaan ratusan hektare tanah oleh pejabat publik sangat tidak wajar dan berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. “Jika benar terjadi, maka ini patut diselidiki secara serius. Sengketa agraria di Indonesia sering kali berakar pada penyalahgunaan jabatan dan administrasi pertanahan yang tidak akuntabel,” ujarnya.

 

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan bahwa pemerintah kota saat ini memprioritaskan penyelesaian batas wilayah secara administratif dan legal sebagai langkah awal untuk menanggulangi konflik pertanahan. “Fokus utama kami adalah memastikan kejelasan tapal batas, terutama di Kelurahan Sabaru dan Sabangau, agar tidak memicu sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari,” jelas Fairid.(Red)

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Murung Raya dan Kejari Murung Raya Tandatangani MoU

Pos terkait