Balikpapan,Radar Tribun– Seorang pria berinisial GS (38) diamankan pihak kepolisian setelah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di Balikpapan. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu malam, 25 Mei 2025, sekitar pukul 21.32 Wita.
Korban, Irwan (50), awalnya membantu pengendara sepeda motor yang terjatuh akibat tabrakan dengan mobil yang dikendarai GS. Namun, saat Irwan menyarankan agar permasalahan diselesaikan di kantor polisi, pelaku justru marah dan mengancam.
Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan GS di kawasan Gunung Malang. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu bilah badik yang digunakan dalam aksi pengancaman. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dan/atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Red)