SAMPIT – Ratusan gram narkotika jenis sabu berhasil dimusnahkan Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Barang tersebut diamankan dari 13 orang tersangka yang diamankan pada Januari 2025.
Konferensi pers yang dilakukan di ruangan lobi Polres Kotim tersebut dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan 142 paket dengan berat complete 356,44 gram senilai Rp 534 juta dengan dipimipin oleh Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku sebanyak 13 orang tersangka.
“Ada 13 orang tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis sabu 356,44 gram senilai Rp 534 juta, barang ini kami musnahkan berdasarkan penetapan dari Kejaksaan setempat,” ucap Wakapolres saat konferensi pers pemusnahan di Mapolres Kotim. Selasa, 4 Februari 2025.
Barang haram dengan ratusan Gram tesebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan bahan kimia dengan disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah.
“Dari complete barang tersebut kita telah menyelamatkan 1783 orang, Itu penghitungannya kalau satu gram dipakai oleh 5 orang jadi kurang lebih. ini juga menjadi komitmen kita bersama untuk memberantas narkoba,” jelasnya.
(gus/matakalteng)