Puruk Cahu,Radar Tribun – Anggota Komisi III DPRD Murung Raya (Mura), *Sutrisno, S.T.* (Gerindra), menegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 adalah dokumen krusial yang memuat perencanaan strategis pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.
Dalam rapat paripurna, semua fraksi menyetujui Raperda tentang RPJMD 2025–2029. Sutrisno menjelaskan bahwa dokumen ini menjabarkan secara rinci visi, misi, dan prioritas pembangunan yang harus dicapai.
> “RPJMD menjadi acuan koordinasi kebijakan, program, dan anggaran agar sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Juga sebagai alat ukur progres pembangunan berkelanjutan dan berdaya saing,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Ia menambahkan bahwa RPJMD berfungsi mengukur capaian pembangunan selama lima tahun dan memastikan langkah konkret untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
> “Kami di DPRD mengapresiasi dan mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan semua program yang telah dituangkan dalam RPJMD 2025–2029,” tutup Sutrisno.(Purple)








