Satreskrim Polresta Banjarmasin Tangkap Pelaku Rudapaksa, Kembali Hamil

Ayah di Banjarmasin ‘Rudapaksa’ anak Kandung hingga Hamil

Banjarmasin, Radar Tribun-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin berhasil menangkap pelaku rudapaksa berinisial RD (36) yang merupakan ayah kandung hingga meninggalkan korban hamil.

Kepala Satreskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Elsepa, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan rudapaksa hanya sekali terhadap korban dan korban langsung hamil setelah dilakukan tes kehamilan menggunakan testpack.

Bacaan Lainnya

Operasi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Buser Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Buser Polsek Banjarmasin Utara di rumah tersangka di kawasan HKSN Banjarmasin Utara pada Rabu (13/11/2024) pukul 13.00 Wita.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melaporkan ke Polresta Banjarmasin karena korban tidak mengalami menstruasi. Setelah diperiksa oleh ibunya, korban mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya, RD.

Pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakan keji yang dilakukannya.

RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

AKP Eru Elsepa menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, psikolog, serta rumah sakit untuk memastikan kesehatan korban dan janin yang dikandungnya.

Kasus ini merupakan bukti tindakan kejam yang harus mendapat penegakan hukum untuk memberikan keadilan bagi korban. Polresta Banjarmasin bersama Satreskrim akan terus mengawal perkembangan kasus ini menuju proses hukum yang adil dan tegas.(Red)

Baca Juga :  Anak Berusia 7 Tahun Tenggelam di Sungai Martapura

Pos terkait