Persoalan Gugatan Perdata Terkait Lahan di Jalan S Parman PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menghadapi gugatan perdata sebesar Rp 231 miliar. Terkait hak atas lahan seluas 8 hektare di Jalan S Parman. Gugatan ini diajukan oleh para ahli waris, Dambung Djaya Angin dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 24 Juli 2024. Lahan yang digugat mencakup space dari bawah Jembatan Kahayan hingga tembok PLN di Jalan S Parman. Space tersebut termasuk beberapa fasilitas penting yang dibangun oleh pemerintah, seperti Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno di seberang DPRD Kalteng, serta