Persoalan Gugatan Perdata Terkait Lahan di Jalan S Parman PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menghadapi gugatan perdata sebesar Rp 231 miliar. Terkait hak atas lahan seluas 8 hektare di Jalan S Parman. Gugatan ini diajukan oleh para ahli waris, Dambung Djaya Angin dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 24 Juli 2024. Lahan yang digugat mencakup space dari bawah Jembatan Kahayan hingga tembok PLN di Jalan S Parman. Space tersebut termasuk beberapa fasilitas penting yang dibangun oleh pemerintah, seperti Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno di seberang DPRD Kalteng, serta
Selama 2024, 74 Kasus Karhutla di Kota Palangka Raya
Pos terkait
Kepala DPMD Mura Pastikan Penghasilan Tetap dan Operasional Damang dan Mantir Naik di Tahun 2024 ini
Menunggak Pajak, Puluhan Gedung Walet di Pangkalan Bun Disegel
Dirut Sucofindo Jobi Triananda Hasjim Diperiksa KPK Terkait Korupsi PGN
Damkar Kobar Tangani 208 Kejadian Sejak Januari hingga September Tahun Ini
Perindah Pangkalan Bun Park, Dinas PUPR Jalankan Sejumlah Program Revitalisasi