Siapkan Rp 31,13 Miliar untuk Pembayaran Gaji ke-13

Mata Kalteng

KUALA KURUN – Ribuan ASN baik itu PNS maupun PPPK di lingkungan Pemkab Gumas akan menerima pembayaran gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2025.

“Kami sudah siapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ASN sebesar Rp 31,13 miliar,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gumas Hardeman, Selasa, 3 Juni 2025.

Dia mengatakan, anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13, terdiri dari besaran gaji yang diterima ASN pada Bulan Mei tahun 2025 Rp 21,431 miliar dan TPP yang diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar. Pembayaran gaji ke-13 dan TPP bersumber dari APBD Kabupaten Gumas tahun 2025.

“Ada 4.604 ASN yang menerima gaji ke-13, dengan rincian 2.974 PNS dan 1.630 PPPK. Pembayaran gaji ke-13 dan TPP rencananya akan dicairkan pada minggu kedua Bulan Juni 2025,” terangnya.

Dasar pembayaran gaji ke-13 untuk ASN adalah PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 ke ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Tunjangan, serta Peraturan Bupati Gumas Nomor 9 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD kabupaten.

“Pembayaran gaji ke-13 sebagai bentuk komitmen pemkab dalam mendukung kesejahteraan ASN, dan meringankan beban ekonomi keluarga,” ujarnya.

Pemberian gaji ke-13 tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Gumas.

“Kami imbau seluruh ASN yang menerima gaji ke-13 agar menggunakannya dengan bijak dan tanggung jawab untuk kepentingan keluarga,” pungkasnya.

(sid/matakalteng)

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Dorong Literasi dan Cinta Tanah Air lewat Lomba Budaya

Pos terkait