Muara Teweh, Radar Tribun – Sidang perdana kasus dugaan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kamis (10/4/2025) pukul 10.00 WIB. Tiga terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua di antaranya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Ketiga terdakwa yakni:
Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24)
Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43)
Widiana Tri Wibowo alias Widi/Diana/Dede (22)
Peristiwa terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah. Berdasarkan informasi dari saksi Mahyudin, rumah tersebut diduga menjadi lokasi pembagian uang oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 02 dalam PSU Barito Utara.
Saksi Mahyudin menggerebek rumah tersebut setelah melihat aktivitas mencurigakan dan mendapati sejumlah orang di dalamnya, termasuk terdakwa III Widiana Tri Wibowo yang memegang map dan daftar nama penerima uang.
Dalam ruangan terkunci, Mahyudin melihat terdakwa Deden dan Jali, serta beberapa orang lainnya. Setelah memanggil polisi, penggerebekan dilakukan, dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 250 juta, spesimen surat suara bergambar paslon 02, serta dokumen rekap pemilih.
Tim Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan) menemukan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Lembar rekap nama-nama penerima uang
Spesimen surat suara bergambar paslon 02 (Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya / AGI-SAJA)
Uang tunai Rp 250 juta dalam pecahan Rp 100 ribu
Map, spidol biru, dan catatan tanggal
JPU menyebutkan bahwa penerima uang, yakni Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah, masing-masing menerima Rp 10 juta dan termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU.
Terdakwa disebut mengatakan, “Uang ini amanah, tolong coblos paslon 02, insya Allah baik.”
Dalam persidangan, penasihat hukum Rahmat dan Haris mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar klien mereka ditetapkan sebagai justice collaborator (JC). Permohonan tersebut diajukan oleh tim pengacara Rusdi Agus Susanto, Herman Subagio, Mahrodianto, dan Evadiana Sari Maria.
Meski bukan bagian dari sembilan orang yang diamankan di lokasi, keduanya datang secara sukarela ke Polres Barito Utara untuk menyerahkan uang dan memberikan kesaksian.
Hakim Ketua Sugiannur menerima permohonan tersebut dan meminta tim hukum untuk menyerahkan dokumen permohonan ke PTSP PN Muara Teweh.
Tim penasihat hukum terdakwa lainnya menilai dakwaan JPU belum menguraikan secara cermat dan lengkap tindak pidana yang dilakukan. Mereka mempertanyakan keabsahan bukti dan keterangan saksi, termasuk apakah ada transaksi uang yang benar-benar terjadi di hadapan saksi.
“Dakwaan lebih berdasarkan pada persepsi saksi Mahyudin, tanpa ada bukti transaksi uang secara langsung,” ujar Jubendri Lusfernando, salah satu penasihat hukum.
Tiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan Rahmat dan Haris sebagai penerima uang dikenakan Pasal 187A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Red)