Sopir Taksi Online Banjarbaru Ditangkap atas Tuduhan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur

Gawat, Sopir taksi Online tega Setubuhi anak Bawah Umur

Banjarbaru,Radar Tribun – Polres Banjarbaru menangkap sopir taksi online berinisial AN (29) atas tuduhan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Penangkapan ini hasil kerja sama Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dan Unit Jatanras Polda Kalsel.

Menurut Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial sebelum melakukan perbuatan asusila. “Pelaku menjemput korban di sekolah menggunakan mobil Honda Brio dan membawanya ke penginapan di Kota Banjarbaru,” ujar Kardi.

Bacaan Lainnya

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(Red)

 

*Sumber*
Polres Banjarbaru

Baca Juga :  Polda Kalsel Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah Cair oleh Duta Mall Banjarmasin

Pos terkait