Tarakan,Radar Tribun – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Perubahan ini membawa beberapa perbedaan dan ketentuan baru dalam proses penerimaan siswa baru.
Kepala Disdik Kota Tarakan, Tamrin Toha, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperbarui dan mempertahankan empat jalur penerimaan SPMB.
Pemerintah mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili agar dapat memprioritaskan calon murid yang tinggal di wilayah administratif.
Pemda menetapkan tiga jalur SPMB, yaitu afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Selain itu, Pemda akan mengadakan tes standar bagi murid yang masuk di luar jalur prestasi.
Perbedaan antara SD dan SMP di SPMB terletak pada kuota prestasi yang lebih banyak untuk SMP karena siswa yang aktif berorganisasi juga menjadi prioritas.
Pemerintah akan melakukan sosialisasi peraturan baru setelah peraturannya keluar, setelah menyelesaikan beberapa tahap yang belum sempurna.
Tujuan utama pemerintah adalah memperbaiki proses penerimaan siswa baru melalui SPMB dan memastikan akses pendidikan yang lebih merata dan mudah bagi semua anak.(Red)