Tarakan,Radar Tribun – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Kalimantan Utara (Kaltara). Mulai tahun 2025, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) resmi diturunkan. Kepala UPT Samsat Tarakan, Irawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara, tarif PKB untuk kendaraan roda dua dan roda empat pribadi diturunkan dari 1,5 persen menjadi hanya 0,8 persen. Selain itu, penurunan juga terjadi pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk BBNKB 1, tarifnya turun dari 10 persen menjadi 7,5 persen.
Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) juga mengalami penyusutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024. Irawan menambahkan, kendaraan-kendaraan lama akan mendapatkan penyesuaian nilai pajak, sehingga beban pajak tahunan menjadi lebih ringan.
Irawan mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan momen ini untuk menunaikan kewajiban pajaknya. “Dengan pokok pajak yang turun, otomatis denda keterlambatan pun ikut berkurang. Ini saat yang tepat untuk membayar pajak kendaraan tanpa menunggu program keringanan tambahan,” tutup Irawan.(Red)