Sampit,Radar Tribun – Kasus kematian Ansyori Muslim yang terjadi pada 8 November 2024 lalu telah menemui titik terang. Penyidik Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan salah satu dari puluhan saksi sebagai tersangka.
Menurut sumber terpercaya, tersangka berinisial A adalah teman dekat korban. A diduga memukul korban dengan kayu di depan rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Benar, sudah ada tersangka,” ucapnya singkat.
1. Tanggal: 8 November 2024
2. Lokasi: Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
3. Waktu: Sekitar pukul 00.30 WIB
4. Korban: Ansyori Muslim
5. Tersangka: A (teman dekat korban)
Penetapan tersangka A dilakukan berdasarkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. A kini diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.(Red)
Sumber
– Polres Kotawaringin Timur