Sampit,Radar Tribun – Tiga pria tertangkap basah saat mencuri 133 tandan buah kelapa sawit milik PT. Sinar Citra Cemerlang (SCC) di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Polisi menetapkan D (40), JS (51), dan T (29) sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 107 Huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Petugas keamanan perusahaan mengungkap aksi pencurian setelah membaca pesan di grup WhatsApp tentang penangkapan pencuri sawit di Blok Divisi 6 F/G 54 PT. SCC.
Polisi menyita alat panen, termasuk dodos, senter, tojok, angkong, keranjang, dan tiga motor.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto menegaskan, ketiga pelaku ditahan dan diproses sesuai hukum.(Red)