Tiga Terdakwa Penyulundupan Narkotika 40 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Negeri Bireuen

Tiga Terdakwa Narkotika 40 Kg Sabu di Vonis Hukuman Mati

Aceh,Radar Tribun-Pengadilan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa penyelundupan narkotika yang terbukti menyelundupkan 40 kilogram sabu-sabu. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fuady Primaharsa pada Kamis, 26 September 2024.

 

Bacaan Lainnya

Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah Nur Afdhal, Syarif Hidayatullah, dan Muhammad Ibrahim. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi penyelundup narkoba dalam jumlah besar. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang telah dibacakan sebelumnya.

 

Setelah majelis hakim membacakan vonis, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Meskipun demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum menerima putusan hakim karena sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan.

“Jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut karena majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa,” ujar Munawal Hadi, dikutip dari sumber resmi.

 

Kasus penyelundupan narkotika ini berawal dari penangkapan dua terdakwa, Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah, pada 15 Februari 2024. Keduanya ditangkap oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di perairan sekitar 15 nautika mil dari Peudada, Kabupaten Bireuen. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 kilogram sabu-sabu, perahu motor beserta mesin, dua unit telepon genggam, dan alat penentu posisi atau GPS.

Baca Juga :  Warga Lampung Barat Ditemukan Tewas Diduga Diterkam Harimau Saat Berkebun

Tidak lama setelah itu, Muhammad Ibrahim yang terkait dengan kasus ini juga berhasil ditangkap pada waktu yang sama, tepatnya di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Penangkapan Muhammad Ibrahim dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari penangkapan Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah.

 

Vonis hukuman mati terhadap ketiga terdakwa menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba yang beroperasi di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh yang terkenal sebagai jalur peredaran narkoba internasional. Polisi dan aparat penegak hukum terus berkomitmen untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkoba yang meresahkan masyarakat, dengan mengoptimalkan kerja sama lintas instansi.

Kejaksaan dan pihak berwenang memastikan bahwa proses hukum terkait kasus ini akan terus berlanjut, dan upaya pemberantasan narkoba akan semakin diperkuat.(Red)

Pos terkait