Pangkalan Bun,Radar Tribun– Tim gabungan Satpol PP, Bapenda, dan pemerintah kelurahan menyegel 83 rumah budidaya sarang burung walet di Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat. Operasi yustisi ini berlangsung di Kelurahan Sidorejo, Baru, Raja, dan Mendawai pada Selasa (8/10/2024).
Satpol PP Kotawaringin Barat menyegel 83 gedung budidaya sarang burung walet karena pemiliknya menunggak pajak hingga bertahun-tahun.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP, Slamet Riyanto, menyebut banyak pemilik gedung budidaya walet yang tinggal di luar Kalimantan Tengah dan enggan membayar pajak. Selain menunggak Rp2 miliar pada 2024, gedung-gedung itu juga dikeluhkan warga karena suara bising dari pengeras suara pemanggil walet.
Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menegaskan bahwa sektor ini berpotensi besar, tetapi realisasi pajak masih jauh dari target.
Penyegelan ini menjadi langkah awal dalam menegakkan aturan pajak di Kotawaringin Barat.
Pemerintah akan terus memantau dan mengambil tindakan terhadap pemilik gedung yang belum memenuhi kewajiban mereka, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(Red)