Tokk!! Brigadir Anton Divonis Penjara Seumur Hidup

Tokk!! Brigadir Anton Divonis Penjara Seumur Hidup

Terbukti Mencuri dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian Korban

Terdakwa Haryono Divonis 8 Tahun

PALANGKA RAYA – Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada sidang dengan agenda putusan, Senin (19/5/2025).

Anggota polisi yang sudah dipecat itu, divonis bersalah karena terbukti menembak hingga menewaskan sopir mobil ekspedisi asal Banjarmasin Kalimantan Selatan. Sedangkan rekannya, seorang warga sipil, Muhammad Haryono, dijatuhi pidana 8 tahun penjara.

Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, didampingi dua hakim anggota, Sumaryono dan Muhammad Rifa Riza di PN Palangka Raya, kemarin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Brigadir Anton yang merupakan terdakwa I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta turut serta menyembunyikan kematian korban sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (4) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Anton telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati dan turut serta menyembunyikan kematian sebagaimana Pasal 365 ayat (4) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim M Ramdes saat membacakan putusan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Anton, Suriansyah Halim, menyatakan pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Sesuai dengan ketentuan hukum, terhadap putusan tersebut kami akan pikir-pikir. Kami akan mempelajari lebih lanjut isi putusan dalam tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap hukum yang akan diambil,” kata Suriansyah kepada awak media.

Sementara itu, keluarga korban, Budiman Arisandi mengaku kecewa dengan sikap pikir-pikir dari pihak terdakwa. Ayah korban, Neneng Maulan, menilai bahwa sikap tersebut dapat mengurangi nilai dari putusan pengadilan.

Baca Juga :  Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar Tidak Akan Naik

“Kalau memang sudah dijatuhkan vonis seumur hidup oleh majelis hakim, mengapa masih pikir-pikir? Kalau vonisnya bisa berubah, berarti ketukan palu hakim tidak berarti dalam persidangan,” ujar Neneng dengan nada kecewa.

Parlin B Hutabarat, kuasa hukum terdakwa Haryono, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya. Menurutnya, terdapat beberapa aspek penting yang menjadi bahan pertimbangan tim kuasa hukum.

“Kenapa kami mencoba pikir-pikir dalam vonis Haryono delapan tahun penjara, karena ada satu pertimbangan penting, yaitu keputusan itu mengakomodir kedudukan terdakwa sebagai justice collaborator (JC). Itu yang paling penting bagi kami,” ujar Parlin kepada wartawan.

Parlin menambahkan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk menelaah aspek lain dalam putusan tersebut, khususnya terkait dengan penerapan Pasal 365 ayat 4 KUHP.

“Kenapa kami pikir-pikir, karena ini terkait dengan penerapan Pasal 365 Ayat 4. Seharusnya terdakwa tidak bisa disebut sederajat,” lanjut Parlin.

Sesuai dengan ketentuan hukum, pihak terdakwa memiliki waktu tujuh hari sejak vonis dijatuhkan untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan hakim PN Palangka Raya atau mengajukan banding. (rdo/ens)


Dilihat 11

Pos terkait