Sintang,Radar Tribun – Pemkab Sintang baru-baru ini mengeluarkan surat permohonan pencabutan laporan kasus Kades Empunak Tapang Keladan, Aidi Tinggi. Namun, tokoh masyarakat Ketungau Hulu menolaknya karena dapat mengganggu proses hukum dan keamanan di Kalbar.
Menurut Rating, tokoh masyarakat Ketungau Hulu, pencabutan laporan tersebut tidak tepat. “Kami menolak keras adanya intervensi dari Pemkab Sintang terhadap proses hukum oknum Kades tersebut,” katanya.
Proses hukum terhadap kasus ini sedang ditangani oleh Polda Kalbar. Polda Kalbar menegaskan bahwa kasus tersebut akan diusut tuntas.
Sementara itu, Yusak, Panglima Macan Mawang, menegaskan bahwa masyarakat di Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah tidak pernah mendukung aksi yang dilakukan oleh oknum Kades.
Kasus pengambilan Sawit Palm Acid Oil (PAO) atau limbah MIKO dari pabrik Gelatik Mill tersebut telah menjadi perhatian publik. Pemkab Sintang harus mempertimbangkan dampak pencabutan laporan terhadap keamanan dan kondusifitas masyarakat.
Pencabutan laporan tersebut dapat berdampak negatif terhadap:
1. Proses hukum di Kalbar.
2. Keamanan dan kondusifitas masyarakat.
3. Investasi di daerah tersebut.
Masyarakat Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah mendukung proses hukum dan menolak pencabutan laporan. Mereka juga akan menjaga investasi di daerah tersebut.(Red)