UMK Balikpapan 2025 Naik 6,5%: UMK Ditetapkan Menjadi Rp3,7 Juta

Ilustrasi uang gaji. (doc. Istimewa)

Balikpapan,Radar Tribun-Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2025 resmi diumumkan, dengan peningkatan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan ini, UMK Balikpapan ditetapkan menjadi Rp3.701.508, naik dari sebelumnya Rp3.475.595.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah, kenaikan UMK tersebut didasarkan pada metode perhitungan yang mengacu pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur. Pada tahun 2025, UMP Kaltim juga naik sebesar 6,5%, menjadi Rp3.579.313.

Bacaan Lainnya

“(UMK) sebelumnya Rp3.475.595, kemudian dengan metode yang tetap itu dikalikan besaran UMP 6,5 persen. Jadi, ada tambahan sekitar Rp225 ribu, menjadi Rp3.701.508,” jelas Ani pada Jumat (13/12/2024) seperti dikutip dari Tribun Kaltim.

 

Ani menegaskan bahwa perusahaan skala menengah dan besar wajib mematuhi aturan UMK. Hal ini juga menjadi syarat bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam lelang proyek pemerintah. Perusahaan yang tidak memenuhi standar ini akan dikenakan sanksi tegas dari pengawas ketenagakerjaan provinsi.

“Tidak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan. Kalau tidak, (perusahaan) akan mendapat sanksi dari pengawas provinsi,” tegasnya.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Bisnis seperti laundry, industri kerupuk rumahan, dan usaha padat karya dengan teknologi sederhana diperbolehkan menerapkan upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.

 

Disnaker Balikpapan membuka ruang bagi pekerja yang tidak menerima gaji sesuai UMK untuk melapor. Namun, laporan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kategori usaha perusahaan terkait.

“Kalau ada perusahaan besar atau menengah yang tidak memberikan upah sesuai UMK, karyawan bisa melapor ke Disnaker Balikpapan,” imbuh Ani.

Baca Juga :  "Hasil Hitung Cepat Pilkada Balikpapan 2024: Pasangan Rahmad-Bagus Unggul dengan 58,84% Suara"

 

Disnaker Balikpapan masih menanti Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim sebagai dasar pemberlakuan UMK 2025. Selain itu, Dewan Pengupahan di kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur juga tengah merampungkan pembahasan UMK untuk masing-masing wilayah.

Pemerintah berharap dengan kenaikan ini, kesejahteraan pekerja di Balikpapan dapat meningkat. Perusahaan diimbau untuk menjalankan aturan demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan berdaya saing.(Red)

Kata Kunci Utama:

UMK Balikpapan 2025

Upah Minimum Kota

Kenaikan UMK Balikpapan

Disnaker Balikpapan

Kesejahteraan pekerja Balikpapan

UMP Kalimantan Timur

Dengan pembahasan UMK ini, diharapkan artikel dapat memenuhi kriteria SEO dan persyaratan Google AdSense.

 

Pos terkait