UMK Barito Utara 2025 Naik 6,5%, Capai Rp3,9 Juta per Bulan

UMK Barito Utara Ditetapkan Rp 3,9 Juta

Muara Teweh,Radar Tribun – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar Rp3.900.362 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp238.050 atau 6,5 persen dari UMK 2024 yang sebesar Rp3.662.312.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Disnakertrankop UKM) Barito Utara, M. Mastur, mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup saat ini. “Kesepakatan ini adalah hasil musyawarah bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara dan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024,” ujar Mastur di Muara Teweh, Jumat (13/12/2024).

Bacaan Lainnya

 

Selain menetapkan UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 juga telah disepakati. Besaran UMSK untuk sektor strategis adalah sebagai berikut:

Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan (perkebunan kelapa sawit): Rp3.902.312 per bulan.

Mastur menegaskan bahwa kesepakatan ini mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha di Kabupaten Barito Utara.

Usulan UMK dan UMSK 2025 ini akan disampaikan kepada Penjabat Bupati Barito Utara untuk diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai rekomendasi resmi. Setelah mendapat persetujuan, UMK akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Pemkab Barito Utara juga akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan masyarakat agar implementasi UMK berjalan lancar dan sesuai peraturan.

Penetapan UMK dan UMSK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di sektor strategis seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. “Kami berharap langkah ini memberikan dampak positif bagi perekonomian Barito Utara serta menciptakan sinergi antara pemerintah, pekerja, dan perusahaan,” ujar Mastur.(Red)

Baca Juga :  "Pelanggaran Pencoblosan Oknum KPPS TPS 04 Kapuas: KPU dan Bawaslu Turun Tangan"

Pos terkait