Sampit,Radar Tribun – Unit Reskrim Polsek Ketapang bersama Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus pelaku pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Nanas IV, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Rabu (11/12/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang teregister dengan nomor LP/B/31/XII/2024/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Ketapang/Res Kotim/Polda Kalimantan Tengah pada tanggal 11 Desember 2024.
Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial S (40) menggunakan modus mengikuti korban hingga berada di tempat sepi, kemudian merampas barang berharga milik korban.
“Pada Rabu (11/12) sekitar pukul 11.30 WIB, korban sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam menuju kafe. Di tengah perjalanan, pelaku yang mengendarai motor Honda Vario hitam tiba-tiba memepet korban dari sisi kanan. Pelaku yang mengenakan jaket abu-abu dan baju merah lalu merampas tas korban,” jelas Kapolres dalam keterangan resmi, Rabu (18/12/2024).
Setelah merampas tas selempang berwarna pink milik korban, pelaku bahkan menendang korban hingga terjatuh ke dalam selokan. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka-luka dan kehilangan barang berharga.
Barang-barang yang hilang akibat aksi keji ini antara lain:
1. iPhone 13 warna rose gold
2. Samsung Z Flip 4 warna pink gold
3. Dompet hitam berisi KTP, kartu BPJS, dan kartu ATM BRI
4. Tas selempang pink merk MR.HJ
Kapolres menyebutkan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 15 juta.
Berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Ketapang dan Satreskrim Polres Kotim, pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang disita, antara lain:
1 unit iPhone 13 rose gold
1 unit Samsung Z Flip 4 pink gold
Dompet hitam milik korban
Tas selempang pink merk MR.HJ
Beberapa barang pribadi pelaku, seperti jaket, celana, helm, dan sandal.
Kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu Honda Vario 160 warna hitam dengan nomor polisi KH 3526 QM.
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat bepergian di jalanan sepi. Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah Kotim,” pungkas AKBP Rezky.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Kotim menunjukkan keseriusan dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.(Red)