Vonis Mati Bagi Kurir Sabu 50,6 Kilogram di Lamandau

Kurir Sabu 50 Kg Divonis Mati di Lamandau

Nanga Bulik,Radar Tribun – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik memvonis mati Warso bin Edi, 33 tahun, kurir sabu asal Jakarta yang terbukti membawa 50,6 kilogram sabu di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Vonis ini menjadi peringatan keras terhadap peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

 

Bacaan Lainnya
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Warso terbukti membawa sabu yang disamarkan dalam jerigen dan merupakan aksi ketiganya sebagai kurir sabu lintas pulau. Hakim menyebutkan bahwa Warso bukan pemain baru dan telah berhasil mengantarkan sabu dari Kalimantan Barat ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebanyak dua kali dengan bayaran hingga Rp 150 juta.

 

Dalam sidang, jaksa penuntut umum memaparkan bukti-bukti yang kuat, membuat Warso tak bisa mengelak dari kasus narkotika yang menjeratnya. Vonis mati ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku narkoba.(Red)

Baca Juga :  Kebakaran di Balikpapan Berhasil Dipadamkan, Rumah Warga Rusak

Pos terkait