Puruk Cahu,Radar Tribun– Menanggapi kabar yang beredar tentang adanya dukungan fisik dari beberapa kepala Damang di Kabupaten Murung Raya kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Lynda Kristiane, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, memberikan klarifikasi terkait isu peningkatan tunjangan dan biaya operasional Damang dan Mantir Adat. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar di aula Dewan Adat Dayak Puruk Cahu pada Sabtu, 5 September 2024.
Lynda Kristiane menjelaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) sudah sejak lama memperjuangkan kenaikan penghasilan tetap dan biaya operasional Damang serta Mantir Adat di Kabupaten Murung Raya. Hal ini sudah dibicarakan dan disepakati dalam rapat yang dipimpin oleh Pj. Bupati pada 20 Maret 2024. Pada rapat tersebut, telah disepakati bahwa Dana Operasional Damang Kecamatan dan Siltap Kelurahan akan dialokasikan melalui anggaran perubahan setelah APBD Murni berjalan.
Menurut Lynda Kristiane, dana operasional Damang Desa dan Mantir Adat sudah bisa dicairkan karena melekat pada Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh Kepala Desa. Namun, dana untuk Damang Kecamatan dan Mantir Kelurahan belum dapat dicairkan karena masih menunggu proses anggaran perubahan. Lynda menambahkan, saat ini Peraturan Bupati (Perbup) terkait penghasilan tetap dan biaya operasional kelembagaan Damang sedang dalam proses pengajuan ke tingkat Provinsi.
“Perbup terkait penghasilan tetap dan biaya operasional Damang Kecamatan dan Kelurahan sedang diproses di Provinsi, kami harap minggu depan sudah ada keputusannya,” ujar Lynda.
Untuk biaya operasional Damang Kecamatan, jumlah yang dialokasikan akan disesuaikan dengan jarak tempuh antara kecamatan. Kecamatan yang lebih jauh akan mendapatkan anggaran yang lebih besar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran biaya operasional Damang Kecamatan adalah sebagai berikut:
- Lembaga Kedamangan Uut Murung, Tanah Siang Timur, Tanah Siang Tengah, dan Seribu Riam: Rp. 70.000.000,- per tahun
- Lembaga Kedamangan Laung Tuhup, Permata Intan, dan Barito Tuhup Raya: Rp. 60.000.000,- per tahun
- Lembaga Kedamangan Murung, Tanah Sinang Selatan, dan Sungai Babuat: Rp. 50.000.000,- per tahun
Selain biaya operasional, Perbup juga mengatur penghasilan tetap bagi Damang, Sekretaris Damang, serta Mantir Kecamatan, Kelurahan, dan Desa. Adapun besaran penghasilan tetap yang ditetapkan dalam Perbup tersebut adalah sebagai berikut:
- Penghasilan tetap Damang: Rp. 3.500.000,- per bulan
- Penghasilan tetap Sekretaris Damang: Rp. 1.500.000,- per bulan
- Penghasilan tetap Mantir Kecamatan: Rp. 1.000.000,- per bulan
- Penghasilan tetap Mantir Kelurahan/Desa: Rp. 1.000.000,- per bulan
Lynda Kristiane juga mengimbau kepada seluruh Damang dan Mantir Adat di Kabupaten Murung Raya untuk tetap sabar dan menjaga kondusivitas daerah, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, pemilihan kepala daerah adalah momen yang penting, dan setiap pihak diharapkan untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu ketenangan wilayah.
“Selalu utamakan kepentingan daerah dan masyarakat, serta jaga agar Pilkada berjalan dengan aman dan damai,” tegas Lynda.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan seluruh masyarakat, khususnya para Damang dan Mantir Adat, dapat memahami bahwa pemerintah daerah telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui kebijakan yang sudah disusun sebelumnya. Peningkatan tunjangan dan biaya operasional ini akan segera terealisasi setelah proses administrasi selesai.(Red)