Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) Menetapkan Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024: Pasangan Harati Unggul

Harati Pemenang, Saksi Sanidin-Siyono Tolak Tanda Tangan

Sampit, Radar Tribun-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 di Kotim. Pasangan calon Bupati Halikinnor dan Irawati (Harati) berhasil meraih suara terbanyak, mengalahkan dua pasangan calon lainnya.

Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, menyatakan bahwa hasil rekapitulasi tingkat kabupaten telah selesai dilaksanakan dengan integritas dan transparansi. Paslon Harati meraih 39,60% suara, disusul paslon Sanidin-Siyono dengan 35,38% suara, dan paslon Muhammad Rudini Darwan Ali-Paisal Darmasing dengan 25,02% suara.

Bacaan Lainnya

Dari 309.973 Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 210.576 DPT yang menggunakan hak pilihnya. Sebanyak 200.049 suara sah dan 10.527 suara tidak sah.

Rifqi menjelaskan bahwa penetapan hasil rekapitulasi ini merupakan tanggung jawab KPU, sementara penetapan kepala daerah terpilih menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Pihak KPU memberikan batas waktu tiga hari bagi saksi atau tim paslon untuk mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil tersebut.

Saksi paslon Sanidin-Siyono menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi dan akan mengajukan keberatan sesuai aturan yang berlaku. KPU menghormati hak saksi untuk mengajukan keberatan, namun proses rekapitulasi tetap berjalan karena telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Demokrasi tetap dijunjung tinggi dalam proses pemilihan ini, dengan kepastian bahwa hasil rekapitulasi merupakan hasil yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Prosedur rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang membuktikan kebenaran dan keabsahan perolehan suara.(Red)

Baca Juga :  Pencurian Perhiasan di Sampit, Polres Kotim Bantu Polsek Baamang

Pos terkait