Dua Pegawai Pemda Kotim Ditangkap karena Perzinahan

FOTO: ILUSTRASI

Sampit,Radar Tribun-Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan dua pegawai kantor kecamatan sebagai tersangka kasus perzinahan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Kotim melakukan gelar perkara.

Keduanya, berinisial AS (47) dan R (35), akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto membenarkan penetapan tersangka ini.(Red)

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Palangka Raya: Oknum Polisi dan Sopir Online Terlibat

Pos terkait