Tarakan,Radar Tribun – Sebanyak 79 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan menerima remisi atau Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Hari Raya Natal 2024. Kegiatan ini digelar secara digital dan diikuti oleh 102 WBP beragama Nasrani.
*Rincian Remisi*
1. 79 WBP menerima remisi, terdiri dari 74 laki-laki dan 5 perempuan.
2. Besaran remisi: 15 hari hingga 2 bulan.
3. Syarat: aktif mengikuti pembinaan, berkelakuan baik, dan menunjukkan penurunan risiko gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata pembinaan yang dilakukan Lapas Tarakan. Kami berharap WBP dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa sistem pemasyarakatan harus mengedepankan pembinaan, bukan balas dendam. Ia juga mengucapkan selamat kepada WBP yang merayakan Natal dan menerima remisi.(Red)