Larangan Kembang Api Jenis Suar di Balikpapan: BPBD Siagakan 250 Petugas

Ilustrasi Kembang Api Suar. (doc. pixabay.com)

Balikpapan, Radar Tribun – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan melarang penggunaan kembang api jenis suar menjelang perayaan Tahun Baru 2025. Larangan ini bertujuan mencegah kebakaran dan meminimalkan risiko kecelakaan.

 

Bacaan Lainnya

*Keterangan Resmi*

 

1. BPBD melarang kembang api jenis suar karena berpotensi memicu kebakaran.

2. 250 petugas BPBD akan melakukan patroli intensif selama Natal dan Tahun Baru.

3. Tim gabungan dari Basarnas, TNI/Polri, dan DPOP akan mengawasi kawasan ramai.(Red)

 

*Sumber*

BPBD Kota Balikpapan

Baca Juga :  Abang Tiri Cabuli Adik Tiri Berusia 11 Tahun di Pontianak, Pelaku Ditangkap

Pos terkait