Jalan Gumas-Mura Rusak Parah, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Jalan Gumas-Mura Rusak Parah

PALANGKA RAYA – Jalan nasional lintas Kuala Kurun-Sei Hanyu-Tumbang Lahung-SP Muara Laung, yang menghubungkan Kabupaten Gunung Mas dan Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai mengalami kerusakan. Bahkan ada beberapa titik yang terlihat rusak parah.

Kondisi jalan penghubung Gumas dan Mura yang disempurnakan pengerjaannya pada tahun 2022 hingga 2024 ini nampak berlubang dan bergelombang. Bahkan rusak parah pada sejumlah titik.

Hal ini mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemburu Korupsi (KPK) Kalteng, Syahridi.

Dia menduga, quantity dan kualitas materials yang terpasang di jalan itu tidak sesuai spesifikasi teknis, kontrak dan gambar kerja. Salah satunya pekerjaan pondasi agregat.

“Jika tingkat campuran dan kepadatan tidak memenuhi standar, sekuat-kuatnya dan setebal-tebalnya aspal di atas pondasi agregat tetap akan mengalami kerusakan apabila terjadinya pergerakan dan penurunan pada pondasi agregat. Apalagi kalau aspal tipis, terlihat jelas kegiatan tahun 2024 baru seumur jagung sudah banyak mengalami kerusakan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, infrastruktur jalan dan jembatan Kuala Kurun hingga ke SP Muara Lahung terpisah dalam dua pengerjaan berbeda dan dikerjakan penyedia yang sama. Yakni PT Tahasak Sungei Kahayan dengan nilai kontrak Rp 48,2 miliar (2022) Kuala Kurun-Tumbang Lahung dan Rp 40,5 Miliar (2024).

Sementara itu untuk preservasi jalan Tumbang Lahing-SP Muara Laung tahun 2022 dikerjakan oleh PT Bawan Permai Group dengan nilai kontrak Rp 73 Miliar.

Dia menduga terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pengerjaannya. Apabila hal ini benar, artinya telah terjadi tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. “Kami memohon untuk aparat berwajib segera turun untuk mengusut tuntas dugaan ini. Karena bukan hanya negara, namun masyarakat juga terdampak atas adanya kerusakan jalan ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupari Murung Raya Hadiri Penutupan FBIM 2025

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Balai Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga Kalteng, Jacob Novi Manuhutu, menuturkan telah diperiksa oleh kejaksaan atas pengerjaan infrastruktur jalan tersebut.

“Saya sudah diwawancara mengklarifikasi oleh pihak kejaksaan terkait pengerjaan ini. Nanti dengan kejaksaan ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi jalan yang dimaksud,” ujarnya.

Ia menegaskan, pekerjaan lapangan sudah sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi. “Kerusakan lapangan yang terjadi saat ini bisa kami sebut akibat dilewatin perusahaan batu bara yang bermuatan melebihi kapasitas,” ujarnya.

Pernyataan berbanding terbalik dilontarkan Kejati Kalteng yang hingga saat ini masih belum melakukan proses lebih lanjut atas informasi tersebut.

Namun Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra membenarkan jalan tersebut saat ini dalam kondisi rusak parah. “Kami belum menerima laporan. Tapi sekitar satu bulan yang lalu kami melewati jalan itu memang rusak parah. Aspal jalan sangat tipis,” ungkap Dodik.

Dia menegaskan, Kejati Kalteng siap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi mengajukan laporan jika adanya pelanggaran atau temuan dalam pengerjaan jalan tersebut.  “Kami sangat terbuka dan membuka ruang jika ada masyarakat yang ingin berpartisipasi melaporkan jika adanya dugaan temuan pengerjaan yang tidak sesuai,” tegasnya.

Sekadar informasi, pembangunan ruas jalan ini difokuskan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam rangka peningkatan kualitas jalan secara merata pada tahun 2022 hingga 2024.

Pada ruas preservasi jalan Kuala Kurun-Sei Hanyu-Tumbang Lahung (83,04 km), pemerintah menyediakan anggaran tahun 2022 untuk dilelang senilai Rp 56,78 Miliar. Dilanjut preservasi jalan Tumbang Lahung-Simpang Muara Laung (60,28 km) dengan anggaran Rp 81,14 Miliar, hingga perbaikan jalan longsor dengan anggaran Rp 27,88 Miliar. (rdo/ens)

Baca Juga :  Waspada!! Ada Tahanan Narkoba Kabur usai Sidang di PN Sampit…


Dilihat 112

Pos terkait