TAMIANG LAYANG – Seorang wanita lanjut usia (Lansia) bernama Samdiah alias Ineh Sarian (68) mengalami luka berat akibat penganiayaan yang dilakukan tetangganya, Yasa alias Abah Tikut (54).
Insiden ini terjadi pada Jumat, (13/9) sekitar pukul 05.30 WIB pagi di Jalan Hayaping-Janah Jari, RT. 06, Komplek Pasar Baru, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Menurut keterangan warga sekitar, penganiayaan bermula dari cekcok mulut antara korban dan Siuri (istri pelaku), terkait sengketa lahan yang diklaim korban.
Ketegangan semakin memuncak ketika pelaku, Yasa, tiba-tiba berlari mendatangi korban dan melakukan pembacokan sebanyak dua kali. Serangan tersebut mengenai pundak, bagian kepala, wajah, hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.
Pelaku menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang dalam aksinya. Setelah melakukan pembacokan, pelaku segera melarikan diri ke rumahnya.
Suriyanor, anak korban yang menjadi pelapor, segera mendatangi Polsek Awang untuk melaporkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian setempat langsung mengamankan pelaku.
Kapolsek Awang, AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk mendatangi lokasi kejadian, mencatat keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku. Korban juga telah menerima perawatan medis atas luka serius yang dideritanya.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Awang untuk proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” pungkasnya. (ell/cen)