Palangka Raya, Radar Tribun – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng pada 2014. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp5,39 miliar.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program menggunakan anggaran DPA tahun 2014. Modus operandi yang dilakukan adalah pembuatan dua kontrak terpisah untuk akomodasi dan konsumsi.
Penyidik menemukan penyimpangan anggaran oleh pihak-pihak terkait. Sebanyak 21 tersangka telah ditetapkan, dan proses penyelesaian dilakukan bertahap. Tujuh tersangka telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 22 Desember 2021. Lima tersangka lainnya diserahkan pada 22 Februari 2024.
Delapan tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap dan akan segera diserahkan ke JPU. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Polda Kalteng berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan.(Red)
Sumber:
– Polda Kalteng